- Menyatakan TerdakwaROBIN PANDI RAWAN alias CEBIN bin IRWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan Tanpa hak dan melawan hukummenjadi Perantara dalam Jual BeliNarkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebutoleh karena itudengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastikbening yang berisikan kristal warna putihnarkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah sedotan plastikwarna merah;
- 3 (tiga) buah sedotan plastikwarna kuning;
- 1 (satu) buah kotak rokok A SATU kretek;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King dengan Nomor Polisi BE 74 LU warna hitam;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 145/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 156 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 145/Pid.Sus/ 2022/PN Sgl
Statistik7132