- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat (SITUM) adalah ahliwaris yang sah dari Almarhum P. TASLIM A. SIRAN dan Almarhumah KASIMPEN bersama-sama dengan BARNO sebagaimana Surat Keterangan Waris tertanggal 14 Oktober 2019 yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Lawak Nomor: 1/WR/DS/X/2019, Tanggal: 14 Oktober 2019 dan diketahui oleh Camat, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan Nomor: 5/WR/X/2019, Tanggal: 14-10-2019;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan pencoretan dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa yaitu Leter C desa Lawak IPEDA/KOHIR Nomor: 367 Persil 11b Kelas Desa DII seluas: 18.120 m2 atas nama P. TASLIM A. SIRAN yang kemudian dilakukan pencatatan oleh Tergugat II kepada:
- RASEMO WARJI pada buku C Desa Lawak IPEDA/KOHIR Nomor: 544 Persil 11b Kelas Desa DII seluas: 9.060 m2 dan
- RASIMIN SAEGO pada buku C Desa Lawak IPEDA/KOHIR Nomor: 545 Persil 11b Kelas Desa DII seluas: 9.060 m2
- Kerugian materiil:
- Kerugian Immateriil:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp11.730.000,00 (sebelas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Lmg |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, Mhbr Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak |
Panitera | Panitera Pengganti Leny Muji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 524/Desa Lawak tanggal 07 Desember 2020 Surat Ukur tanggal 03 Desember 2020, No. 63/Lawak/2020 Luas 11.380 m2 (Sebelas ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) yang dilakukan oleh Tergugat III kepada SULASTRI (TERGUGAT I) adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan permohonan konversi atas tanah Obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III berdasar surat-surat atau berkas konversi yang diterbitkan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan secara hukum bahwa tanah obyek sengketa yakni sebidang tanah hak Leter C desa Lawak IPEDA/KOHIR Nomor: 367 Persil 11b Kelas Desa DII seluas: 18.120 m2 atas nama P. TASLIM A. SIRAN dengan batas-batas tanah: - Sebelah Utara : Tanah Milik Teko - Sebelah Timur : Tanah Milik Slamet Sebelah Barat : Tanah Milik Saebo - Sebelah Selatan : Tanah Milik Teguh Adalah sah milik P. TASLIM A. SIRAN yang jatuh kepada ahliwarisnya yakni: 1. SITUM (Penggugat) dan 2. BARNO; 7. Menyatakan secara hukum bahwa, pencatatan pada buku C Desa Lawak IPEDA/KOHIR Nomor: 544 Persil 11b Kelas Desa DII seluas: 9.060 m2 atas nama RASEMO WARJI dan pencatatan pada buku C Desa Lawak IPEDA/KOHIR Nomor: 545 Persil 11b Kelas Desa DII seluas: 9.060 m2 atas nama RASIMIN SAEGO tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 524/Desa Lawak tanggal 07 Desember 2020 Surat Ukur tanggal 03 Desember 2020, No. 63/Lawak/2020 Luas 11.380 m2 (Sebelas ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) atas nama SULASTRI (TERGUGAT I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan secara hukum bahwa Semua Surat-surat atau akta-akta yang dilampirkan dalam permohonan konversi atas tanah Obyek sengketa sehingga terbit Sertipikat Hak Milik Nomor: 524/Desa Lawak tanggal 07 Desember 2020 Surat Ukur tanggal 03 Desember 2020, No. 63/Lawak/2020 Luas 11.380 m2 (Sebelas ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) atas nama SULASTRI (TERGUGAT I) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 10. Menghukum kepada Tergugat I dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut secara defacto dan dejure dalam keadaan kosong bebas dari segala bentuk pembebanan dan tanpa syarat kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah; 11. ?Menghukum Tergugat I membayar ganti-rugi kepada Penggugat yakni kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar Rp1.638.000.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Kehilangan tanah obyek sengketa seluas 18.120 m2 X @ Rp100.000,00/meter persegi sehingga jika dinilai dengan uang adalah sebesar: Rp1.138.000.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah); Penggugat juga dirugikan yaitu berupa rasa malu, tekanan bathin dan beban psikologis sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);; 12. Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, dan Turut Tergugat VIII) untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini; 13. Menolak Petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2022/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2022/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Lmg
Statistik6629