- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di RT. 012/RW.006 di Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I dan II atau siapapun yang memperoleh hak dari tanah objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng agar membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.320.000,00-, (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Sanana Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Snn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iqbal Saleh Syahroni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadllullah, Br Hakim Anggota Edgar Pratama Hanibal |
Panitera | Panitera Pengganti Israman Amanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi dari para Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara Batas Bagian Barat : Berbatasan dengan H. Bunyamin Samuda; Batas Bagian Timur : Berbatasan dengan Jalan Raya; Batas Bagian Utara : Berbatasan dengan tanah La Madi Papalia; Batas Bagian Selatan : Berbatasan dengan H. Bunyamin Samuda adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00494/Mangon atas nama Henny Tauda; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2022/PT TTE
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Snn
Statistik16117