- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Sastra Winata Bin Shabela Abu Bakar) terhadap Penggugat (Sari Rezeki Indra Binti M. Bairi Indra);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadonah terhadap dua orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Kenan Hilal Abiyyu Bin Sastra Winata, Laki-laki Lahir di Takengon pada tanggal 04 Februari 2016 (Umur 6 Tahun), dan Karolin Kilea Winata Binti Sastra Winata, Perempuan Lahir di Takengon pada tanggal 17 Agustus 2017 (Umur 4 Tahun);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Kenan Hilal Abiyyu Bin Sastra Winata kepada Penggugat;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum angka 3 diatas sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setiap bulan;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 3 kepada Penggugat sebesar yang tersebut pada angka 5 diktum putusan ini, setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan minimal 10% (sepuluh persen) setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menghukum Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan nafkah masa lalu Penggugat selama 13 bulan sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah masa lampau kepada Penggugat sebesar sebagaimana dalam diktum angka 8 sebelum akta cerai diserahkan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menanggung biaya Mediasi dalam perkara ini sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA MEDAN Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
|
Nomor | 565/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sobardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muslim S., Br Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Gusneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Statistik194