- Menyatakan Terdakwa Aksan alias Kesi bin Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual BeliNarkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aksan alias Kesi bin Zainuddinoleh karena itudengan pidanapenjara selama6 (enam)tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidanapenjaraselama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa1 (satu)sachetplastik berisi Sabu, 2 (dua)sachetplastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) buahsachetplastik klip berisi Sabu, 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor hp 6282348110387, dan 1 (satu) unit hp merek Strawberry warna hitam dengan Nomor IMEI1 1862434034538320,dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Mam |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit, Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2022/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2022/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 933 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Mam
Statistik2814