- Menyatakan Terdakwa Putra Andana Purnama bin Soeryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diperdagangkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 66 (enam puluh enam) botol oli motor merek AHM MPX 1isi 0,8 liter
- 48 (empat puluh delapan) botol oli motor merek AHM MPX 2 isi 0,8 liter
- 27 (dua puluh tujuh) botol oli motor merek AHM MPX 1 isi 1 liter
- 6 (enam) botol oli merek AHM OIL MPX 1;
- 5 (lima) botol oli merek AHM OIL MPX 2;
- 1 (satu) botol oli asli merek AHM OIL MPX 1;
- 1 satu) botol oli asli merek AHM OIL MPX 2;
- 72 Botol Oli Motor Merek AHM OIL MPX 1 isi 800 ml;
- 120 Botol Oli Motor Merek AHM OIL MPX 2 isi 800 ml;
- 1 (Satu) bendel foto copy surat hasil uji labolatorium;
- 2 (dua) foto copy Sertifikat Merek dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nama pemegang Merek PT. ASTRA HONDA MOTOR jalan Laksda Yoes Sudarso, Sunter I, Jakarta Utara, dengan nomor pendaftaran IDM000667563, Etiket Merek AHM OIL MPX 2, tanggal penerimaan 17 Juni 2016;
- 1 (satu) foto copy Surat Kuasa Khusus nomor 013/CSL-EXT/II/2021, tanggal 26 Februari 2021;
- 5 (lima) foto copy Sertifikat Merek dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nama pemilik Merek PT. ASTRA HONDA MOTOR jalan Laksada Yos Sudarso, Sunter I, Jakarta Utara, tanggal pendaftaran Merek 25 Februari 2008, kelas barang / jasa 4;
- 4 (empat) lembar foto copy Sertifikat Merek dari Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nama pemilik Merek PT. ASTRA HONDA MOTOR jalan Yos Sudarso, Sunter I, Jakarta Utara, nomor pendaftaran 528584, kelas barang / jasa 12, tanggal pendaftaran 27 Januari 2003;
- 3 (tiga) foto copy Surat Kuasa (Power Of Attorney) nomor 050/CSL- POA /X/2019, tanggal 10 Oktober 2019;
- 1 (satu) foto copy yang telah dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 213 / 17.13 / PK / X / 2015 a.n MUSLIMIN, tanggal 19 Oktober 2015;
- 1 (satu) foto copy yang telah dilegalisir Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 645 /107 / IMB- PATEN / PENAJAM an. MUSLIMIN, tanggal 30 April 2015;
- 1 (satu) foto copy NPWP : 74.040.234.2-726.000 an. MUSLIMIN;
- 1 (satu) foto copy yang telah dilegalisir Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 143/EKONOMI ? ITU / XI / 2006, an. MUSLIMIN, tanggal 01 November 2006;
- 1 (satu) foto copy surat keterangan berdasarkan Nomor: 062/CSL-EXT/IX/2021 yang menyatakan bahwa PT. ASTRA INTERNASIONAL Tbk?Honda ( PT. ASTRA MOTOR BALIKPAPAN) merupakan jaringan resmi untuk wilayah Kaltim;
- 2 (dua) nota pembelian oli dari toko IMINK JAYA MOTOR;
- 2 (dua) foto copy Sertifikat Merek dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nama pemegang Merek PT. ASTRA HONDA MOTOR jalan Laksda Yoes Sudarso, Sunter I, Jakarta Utara, dengan nomor pendaftaran IDM000667565, Etiket merek AHM OIL MPX 1, tanggal penerimaan 17 Juni 2016;
- 4 (empat) Sertifikat Merek dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nama pemilik Merek PT. ASTRA HONDA MOTOR jalan Laksda Yoes Sudarso, Sunter I, Jakarta Utara untuk merek dengan nama AHM OIL MPX dengan nomor pendaftaran IDM000259975, tanggal pendaftaran merek 19 Juli 2010;
- 2 (dua) Sertifikat Merek dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nama pemilik Merek PT. ASTRA HONDA MOTOR, jalan Yoes Sudarso Sunter I, Jakarta Utara, untuk Merek dengan nama AHM dengan nomor pendaftaran IDM000311249, tanggal pendaftaran merek 21 Juni 2011.
- 2 (dua) foto copy Surat Kuasa Khusus nomor 006/CSL-INT/II/2021, tanggal 26 Februari 2021.
- 1 (satu) unit Mobil Warna Putih, Merek Daihatsu, Type S401RV-BMREJJ HF, Jenis Mb. Barang, Model Blind Van, Tahun Pembuatan 2014, Nomor Rangka MHKB3BA1JEK026277, Nomor Mesin MF33029, Nomor Polisi DA 8576 TLA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 74/Pid.B/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 74/Pid.B/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artha Ully |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jerry Thomas, Br Hakim Anggota Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Bambang Erkhamni; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2022/PN Pnj
Statistik485