- Menyatakan Terdakwa Herlin Alias Lil Bin Usuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) Paket Sabu ? sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram atau berat bersih 0,86 (nol koma delapan enam) gram. yang terdiri dari :
- 8 (Delapan) paket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat Netto 0,8 gram (nol koma delapan gram) dimusnakan oleh penyidik
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ? sabu digunakan untuk uji Lab. Dengan berat netto 0,06 gram (nol koma nol enam gram) dan sisa contoh 32,50 mg (tiga puluh dua koma lima kosong milligram)
- 1 (satu) buah Bong lengkap dengan Pipet.
- 1 (satu) buah Korek Api.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna merah.
- 1 (satu) buah Kotak Permen Pagoda warna hitam.
- 7 (tujuh) buah Potongan Sedotan Plastik warna Ungu.
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan.
Putusan PN Penajam Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marifatul Magfirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budi Susilo, Hakim Anggota Jerry Thomas |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Ahmad Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2022/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2022/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik6510