Putusan PT AMBON Nomor 31/PDT/2022/PT AMB |
|
Nomor | 31/PDT/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Brmian Munte |
Panitera | Arthus Larwuy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : ? MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT (PEMBANDING/TERGUGAT INTERVENSI-I) TERSEBUT; ? MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NAMLEA TANGGAL 31 MARET 2022, NOMOR 16/PDT.G/2021/PN. NLA, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI PADA KONVENSI ? DALAM PROVISI ? MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT ASAL/ TERGUGAT INTERVENSI I; ? DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (PEMBANDING/TERGUGAT INTERVENSII) SEBAHAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM DUSUN-DUSUN PERUSAH MILIK ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA YANG TERBARING DI DESA NAMLEA, KABUPATEN BURU, YANG SALAH SATUNYA BERNAMA DUSUN KETEL BUJANG, SELUAS 50 HEKTAR, DENGAN BATAS-BATAS ALAMNYA YAITU; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KETEL POHON LONTOR; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KOTA NAMLEA; - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PAAL SATU; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN KAMPUNG NAMETEK; YANG TELAH DIPERTEGAS DENGAN SURAT KETERANGAN, NAMLEA, 5 JANUARI 1951, JUGA DIKUATKAN DENGAN SURAT KETERANGAN, TANGGAL 27 JANUARI 2017, YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA PERSEKUTUAN HUKUM ADAT LILIALY ADALAH SAH MILIK ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA; 3 MENYATAKAN MENURUT HUKUM PENGGUGAT (PEMBANDING/TERGUGAT INTERVENSI-I) DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA ADALAH MERUPAKAN AHLI WARIS YANG SAH MENURUT HUKUM SEHINGGA BERHAK MENGUASAI, DAN MEMILIKI DUSUN-DUSUN PERUSAH MILIK ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA YANG SALAH SATUNYA BERNAMA DUSUN KETEL BUJANG; 4. MENYATAKAN MENURUT HUKUM OBJEK SENGKETA YANG PANJANGNYA KIRAKIRA 12 M2 ( DUA BELAS METER PERSEGI ) DAN LEBARNYA KIRA-KIRA 10 M2 ( SEPULUH METER PERSEGI ) YANG BERDIRI 1 ( SATU ) RUMAH TERSEBUT, DENGAN BATAS-BATAS ALAMNYA YAITU: - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN KELUARGA YANTI KAU DAN TANAH MILIK PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KELUARGA ELTON MAITIMU DAN TANAH MILIK PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN SETAPAK DAN TANAH MILIK PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA; - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN KELUARGA KADER TULESSY, DAN TANAH MILIK PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA; ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DAN MASUK DALAM AREAL DUSUN KETEL BUJANG MILIK PENGGUGAT (PEMBANDING/TERGUGAT INTERVENSI-I) DAN HALAMAN 31 DARI 32 PUTUSAN NOMOR 31/PDT/2022/PT AMB PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA; 5. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, PENGGUGAT (PEMBANDING/TERGUGAT INTERVENSI-I) DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA MAUPUN ALMARHUM ORANG-ORANG TUA PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN ATAU MENGIJINKAN ATAUPUN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM APAPUN DENGAN TERGUGAT ATAS OBJEK SENGKETA; 6. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERBUATAN TERGUGAT (TERBANDINGI/TERGUGAT INTERVENSI-II) YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA YANG ADALAH BAGIAN DARI DUSUN KETEL BUJANG, ADALAH PERBUATAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM; 7. MENGHUKUM TERGUGAT (TERBANDING-I/TERGUGAT INTERVENSI-II) UNTUK KELUAR DARI OBJEK SENGKETA, DAN MEMBONGKAR BANGUNAN LIARNYA SAMPAI RATA DENGAN TANAH, SERTA MENGEMBALIKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS PENGGANTI LAINNYA DARI ALMARHUM KAKEK PITER JOHAN WELLEM LAWALATA TANPA SYARAT APAPUN DAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN; 8. MENOLAK GUGATAN YANG SELEBIHNYA; PADA INTERVENSI ? DALAM EKSEPSI ? MENGABULKAN EKSEPSI PENGGUGAT ASAL / TERGUGAT INTERVENSI I; ? DALAM POKOK PERKARA ? MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); PADA KONVENSI DAN INTERVENSI ? MENGHUKUM TERBANDING-I / TERGUGAT ASLI/TERGUGAT INTERVENSI-II SERTA TERBANDING-II, SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBAYAR ONGKOS PERKARA SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : ? Menerima permohonan banding dari Penggugat (Pembanding/Tergugat Intervensi-I) tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Namlea tanggal 31 Maret 2022, Nomor 16/Pdt.G/2021/PN. Nla, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI PADA KONVENSI ? DALAM PROVISI ? Menolak tuntutan provisi Penggugat Asal/ Tergugat Intervensi I; ? DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Pembanding/Tergugat IntervensiI) sebahagian; 2. Menyatakan menurut hukum dusun-dusun perusah milik Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata yang terbaring di Desa Namlea, Kabupaten Buru, yang salah satunya bernama dusun ketel bujang, seluas 50 Hektar, dengan batas-batas alamnya yaitu; - Sebelah timur berbatas dengan Ketel pohon lontor; - Sebelah barat berbatas dengan Kota Namlea; - Sebelah utara berbatas dengan Paal Satu; - Sebelah selatan berbatas dengan Kampung Nametek; yang telah dipertegas dengan surat keterangan, Namlea, 5 Januari 1951, juga dikuatkan dengan Surat Keterangan, tanggal 27 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Persekutuan Hukum Adat Lilialy adalah sah milik Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata; 3 Menyatakan menurut hukum Penggugat (Pembanding/Tergugat Intervensi-I) dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata adalah merupakan ahli waris yang sah menurut hukum sehingga berhak menguasai, dan memiliki dusun-dusun perusah milik Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata yang salah satunya bernama dusun ketel bujang; 4. Menyatakan menurut hukum Objek sengketa yang panjangnya kirakira 12 M2 ( dua belas meter persegi ) dan lebarnya kira-kira 10 M2 ( sepuluh meter persegi ) yang berdiri 1 ( satu ) rumah tersebut, dengan batas-batas alamnya yaitu: - Sebelah timur berbatas dengan Keluarga Yanti Kau dan tanah milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata; - Sebelah barat berbatas dengan Keluarga Elton Maitimu dan tanah milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata; - Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Setapak dan tanah milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata; - Sebelah utara berbatas dengan Keluarga Kader Tulessy, dan tanah milik penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata; adalah merupakan bagian dan masuk dalam areal dusun ketel bujang milik Penggugat (Pembanding/Tergugat Intervensi-I) dan Halaman 31 dari 32 Putusan Nomor 31/PDT/2022/PT AMB para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata; 5. Menyatakan menurut hukum, Penggugat (Pembanding/Tergugat Intervensi-I) dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata maupun Almarhum orang-orang tua Penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya tidak pernah memberikan atau mengijinkan ataupun melakukan perbuatan hukum apapun dengan tergugat atas objek sengketa; 6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat (TerbandingI/Tergugat Intervensi-II) yang menguasai objek sengketa yang adalah bagian dari dusun ketel bujang, adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat (Terbanding-I/Tergugat Intervensi-II) untuk keluar dari objek sengketa, dan membongkar bangunan liarnya sampai rata dengan tanah, serta mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Kakek Piter Johan Wellem Lawalata tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan; 8. Menolak gugatan yang selebihnya; PADA INTERVENSI ? DALAM EKSEPSI ? Mengabulkan eksepsi Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I; ? DALAM POKOK PERKARA ? Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); PADA KONVENSI DAN INTERVENSI ? Menghukum Terbanding-I / Tergugat Asli/Tergugat Intervensi-II serta Terbanding-II, semula Penggugat Intervensi untuk bersama-sama membayar ongkos perkara sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 560 K/Pdt/2023
Banding : 31/PDT/2022/PT AMB
Statistik16518