- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MASOHI NOMOR 81/PDT.G/2022/PA. MSH TANGGAL 1 AGUSTUS 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 MUHARRAM 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA BIN LA RENDE YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 10 AGUSTUS 2019 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.290.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Masohi Nomor 81/Pdt.G/2022/PA. Msh tanggal 1 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Langkalusa alias Langkausa bin La Rende yang meninggal pada tanggal 10 Agustus 2019 adalah sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PTA AMBON Nomor 12/Pdt.G/2022/PTA.AB |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahrudin. |
Hakim Anggota | H. Ahmad Musa Hasibuan, Brh. Abd. Latif |
Panitera | Drs Abdul Lamasano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA 2.1. IR. JAUHARI BIN LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA (ANAK LAKI-LAKI); 2.2. SITTY LANGKAUSA BINTI LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA (ANAK PEREMPUAN); 2.3. QUINSI SAIYA LESTARI BINTI LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA (ANAK PEREMPUAN); 3. MENYATAKAN OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA POSITA ANGKA 5 (LIMA) BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN YANG DI ATASNYA TERDAPAT SEBUAH BANGUNAN PERMANEN DENGAN LUAS 1.120 M2 (SERIBU SERATUS DUA PULUH METER PERSEGI) DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 218 ATAS NAMA QUINSI SAIYA LESTARI YANG TERLETAK DI KELURAHAN NAMAELO, KECAMATAN KOTA MASOHI KABUPATEN MALUKU TENGAH DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN ABD. SOULISSA; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH H. LA AMBO/TOKO BETA; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH QUINSI SAIYA LESTARI/TERGUGAT; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SUNGAI; ADALAH HARTA WARIS PENINGGALAN PEWARIS LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA BIN LA RENDE YANG BELUM PERNAH DIBAGI; 4. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 4.1. IR. JAUHARI BIN LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA ADALAH 2/4 X 100% = 50%; 4.2. SITTY LANGKAUSA BINTI LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA ADALAH 1/4 X 100% = 25%; 4.3. QUINSI SAIYA LESTARI BINTI LANGKALUSA ALIAS LANGKAUSA ADALAH 1/4 X 100% = 25%; 5. MENYATAKAN AKTA HIBAH NOMOR 118/H/2004 TANGGAL 6 SEPTEMBER 2004 ATAS NAMA QUINSI SAIYA LESTARI, LUAS 1.120 M2 (SERIBU SERATUS DUA PULUH METER PERSEGI), TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM; 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 4 DI ATAS, DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; 7. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara 2.1. Ir. Jauhari bin Langkalusa alias Langkausa (anak laki-laki); 2.2. Sitty Langkausa binti Langkalusa alias Langkausa (anak perempuan); 2.3. Quinsi Saiya Lestari binti Langkalusa alias Langkausa (anak perempuan); 3. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana posita angka 5 (lima) berupa sebidang tanah pekarangan yang di atasnya terdapat sebuah bangunan permanen dengan luas 1.120 M2 (seribu seratus dua puluh meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 218 atas nama Quinsi Saiya Lestari yang terletak di Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Abd. Soulissa; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. La Ambo/Toko Beta; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Quinsi Saiya Lestari/Tergugat; - Sebelah Barat berbatasan dengan sungai; adalah harta waris peninggalan pewaris Langkalusa alias Langkausa bin La Rende yang belum pernah dibagi; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut : 4.1. Ir. Jauhari bin Langkalusa alias Langkausa adalah 2/4 x 100% = 50%; 4.2. Sitty Langkausa binti Langkalusa alias Langkausa adalah 1/4 x 100% = 25%; 4.3. Quinsi Saiya Lestari binti Langkalusa alias Langkausa adalah 1/4 x 100% = 25%; 5. Menyatakan Akta Hibah Nomor 118/H/2004 tanggal 6 September 2004 atas nama Quinsi Saiya Lestari, luas 1.120 M2 (seribu seratus dua puluh meter persegi), tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembagian waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 di atas, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2022/PA Msh
Banding : 12/Pdt.G/2022/PTA. Ab
Statistik11513