Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 28-K/PM.II-10/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 28-K/PM.II-10/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Asmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Mayor Chk Tabah Prasetya |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Pitoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Yuga Pratama, Pratu NRP 31180664670796, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: 4 (Empat) lembar Absensi personel Korum Yonif 410/Alugoro bulan Maret s.d bulan April 2022 yang ditandatangani Ka Korum Kapten Inf Wahyudin Triutomo NRP. 21980319460977, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 110-K/PMT.II/BDG/AD/VIII/2022
Pertama : 28-K/PM.II-10/AD/VII/2022
Kasasi : 360K/MIL/2022
Statistik21120