- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 149/PID.SUS/2022/PN SAG TANGGAL 27 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA FARIDA ARYATI ALIAS FIDA BINTI MARJANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU JAKSA PENUNTUT UMUM;
- Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 149/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 27 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa Farida Aryati alias Fida Binti Marjani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara Jual Beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 164/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 164/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Mhbrerwin Djong |
Panitera | Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DAN MENGADILI SENDIRI : 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) PAKET PLASTIC BENING BERKLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,24 (NOL KOMA DUA PULUH EMPAT) GRAM; - UANG TUNAI SEJUMLAH RP.400.000.- (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE 13 PRO MAX WARNA ABU ABU BERIKUT SIMCARD 081347690900; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA EVI SAFITRI ALIAS EVI BINTI MURYADI ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500., (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DAN MENGADILI SENDIRI : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket plastic bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram; - Uang tunai sejumlah Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 Pro Max warna abu abu berikut Simcard 081347690900; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Evi Safitri alias Evi Binti Muryadi ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500., (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 164/PID.SUS/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 164/PID.SUS/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 937 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 164/PID.SUS/2022/PT.PTK
Statistik4623