- Menyatakan Terdakwa Ir Ompang Reski Hasibuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dan Perzinahan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Kartu Keluarga Nomor: 3525141711082715 dikeluarkan tanggal 28 Juni 2012 Kecamatan kebomas Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Kartu Tanda Penduduk atas nama: NERLINA SINAGA Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3525145809680002;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Nomor: 625/18/III/1990 Tanggal 09 MARET 1990 dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Kartu Akta Kelahiran Sdri. PUTRI MELINA RIZKY HASIBUAN, Nomor: 1208/KI-CS/1993, tanggal 28 Juli 1993;
- 1 (satu) bendel print out screenshoot perakapan whatsapp dan foto;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank Maybank Nomor rekening: 1090656206 miliki Sdri. NERLINA SINAGA;
- 1 (satu) bendel rekening korang Bank BNI Plus Nomor rekening: 0044141757 miliki NERLINA SINAGA;
- 1 (Satu) bendel rekening koran Bank BNI Plus Nomor rekening: 831089428 miliki PUTRI MELINA HASIBUAN
Putusan PN GRESIK Nomor 161/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiannur, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1841 K/Pid.Sus/2023
Peninjauan Kembali : 161 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 161/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik17736