- Menyatakan Terdakwa Harry Khairul Adha Alias Ari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara menjualkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, 00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 30.74 gram dan berat bersih (Netto) 26.32 gram.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) buah dompet warna biru
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 2 (dua) buah pipet runcing
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nopol BK 2404 DEA
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti: Hazizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi Dea Dinda Amelia. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik11610