- Menyatakan Terdakwa DEDI HARIANTO alias DEDI bin YULIAN MATSOLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam dengan nomor rangka MD2JD13D5BCB01918 tanpa plat nomor polisi;
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 539 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 163/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Statistik5520