- Menyatakan TerdakwaRaga Dimas Surgani Bin Rejo Utomo,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwaRaga Dimas Surgani Bin Rejo Utomo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raga Dimas Surgani Bin Rejo Utomo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan pidana denda sebesarRp.800.000.000,00 (delan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Plastik klip yang berisi narkotika / sabu setelah timbang seberat 0,71 gram berikut plastiknya
- 1 (satu) buah tisu warna putih
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam silver nopol L 5412 YQ
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1558/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1558/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono, Br Hakim Anggota Sutrisno |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 847 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1558/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik174