- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 249/G/2021/PTUN.JKT, TANGGAL 18 MEI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN OBYEK SENGKETA;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEJUMLAH RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 249/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 18 Mei 2022 yang dimohonkan banding;
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan obyek sengketa;
- Menerima eksepsi Pembanding I dan Pembanding II tentang kewenangan absolut Pengadilan;
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak diterima;
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang pada tingkat banding ditentukan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 156/B/2022/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 156/B/2022/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Badan Hukum |
Kata Kunci | Badan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Brnurman Sutrisno |
Panitera | Dra. Lilis Tedjowatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/TUN/2022
Banding : 156/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik12331