- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 395/PDT.G/2022/PA.SMN TANGGAL 11 JULI 2022 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 ZULHIJJAH 1443 H SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA AKAD PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP MURABAHAH NOMOR 54 TANGGAL 18-7-2016 DAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NOMOR 25/2020 TANGGAL 14-12-2020 SERTA SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN NOMOR 00182/2021 TANGGAL 14-01-2021 YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT PARA TERGUGAT REKONVENSI DENGAN PENGGUGAT REKONVENSI ;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI/CIDERA JANJI TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI DAN MEWAJIBKAN MEMENUHI SELURUH KEWAJIBANNYA TANPA SYARAT DAN TANPA KECUALI ;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI AGAR MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA PELAKSANAAN LELANG YANG TELAH DAN (AKAN) DIAJUKAN OLEH PELAWAN REKONVENSI TERHADAP SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DALAM SHM NO. 02883/MULTIGADING SELUAS 2,452 M2 ATAS NAMA PELAWAN I KONVENSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NOMOR : 25/2020 TANGGAL 14-12-2020 DAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN NOMOR : 00182/2021 TANGGAL 14-01-202, TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000. 00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPAIH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 395/Pdt.G/2022/PA.Smn tanggal 11 Juli 2022 M bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijjah 1443 H sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah Nomor 54 tanggal 18-7-2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 25/2020 Tanggal 14-12-2020 serta Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00182/2021 tanggal 14-01-2021 yang mempunyai kekuatan hukum mengikat Para Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi ;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat Rekonvensi dan mewajibkan memenuhi seluruh kewajibannya tanpa syarat dan tanpa kecuali ;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi agar menyatakan sah dan berharga pelaksanaan lelang yang telah dan (akan) diajukan oleh Pelawan Rekonvensi terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam SHM No. 02883/Multigading seluas 2,452 m2 atas nama Pelawan I Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 25/2020 Tanggal 14-12-2020 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00182/2021 tanggal 14-01-202, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Menghukum Para Pembanding membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000. 00 ( seratus lima puluh ribu rupaih);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 53/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Insyafli |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Brh. Noor Kholil |
Panitera | Agus Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI; MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN II DAN TURUT TERLAWAN SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA; MENOLAK PERLAWANAN PARA PELAWAN KONVENSI SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; MENGHUKUM KEPADA PARA PELAWAN KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.685.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Terlawan II dan Turut Terlawan seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; Menolak perlawanan Para Pelawan Konvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum kepada Para Pelawan Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.685.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 395/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik17261