- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Almarhumah Hj. Cembeng meninggal dunia pada tanggal 21 September 2016;
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Hj. Cembeng adalah :
- Mas?ud bin P. Maddu;
- Sulaeman bin P. Maddu (Penggugat);
- Ambo Makka bin P. Maddu (Tergugat I);
- Muhammad Tang bin P. Maddu (Tergugat II);
- Mustain bin P. Maddu (Tergugat III);
- Hj. Ummi Hayati binti P. Maddu (Tergugat IV);
- Menyatakan bahwa Almarhum Mas?ud bin P. Maddu meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2016
- Menyatakan ahli waris Mas?ud bin P. Maddu adalah :
- Herawati binti Dg. Mapata (Turut Tergugat);
- Sulaeman bin P. Maddu (Penggugat);
- Ambo Makka bin P. Maddu (Tergugat I);
- Muhammad Tang bin P. Maddu (Tergugat II);
- Mustain bin P. Maddu (Tergugat III);
- Hj. Ummi Hayati binti P. Maddu (Tergugat IV);
- Menetapkan bahwa harta warisan Almarhumah Hj. Cembeng berupa :
- Obyek Sengketa (1) berupa 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas 3.855 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sawah Garapan Arsyad.
- Sebelah Timur : Saluran dan sawah H. Lagu
- Sebelah Selatan : Sawah Magga.
- Sebelah Barat : sawah Tassakka dan H. Labang
- Obyek Sengketa (2) berupa 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas 3.466 meter persegi yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah Haddade.
- Sebelah Timur : sawah Magga dan saluran air.
- Sebelah Selatan : sawah Ahmad.
- Sebelah Barat : sawah Sabi
- Obyek Sengketa (3) berupa 3 (tiga) petak sawah seluas 4.445 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah Garapan Ahmad.
- Sebelah Timur : saluran air.
- Sebelah Selatan : dahulu sawah Ambo Giling.
- Sebelah Barat : sawah Labata
- Obyek Sengketa (4) berupa 3 (tiga) petak sawah seluas 3.679 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : saluran air.
- Sebelah Timur : sawah P. Lakko.
- Sebelah Selatan : sawah garapan Arsyad.
- Sebelah Barat : saluran air
- Obyek Sengketa (5) berupa 2 (dua) Petak sawah seluas 2.249 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah Getta/H. Mahmud
- Sebelah Timur : saluran air.
- Sebelah Selatan : sawah Getta.
- Sebelah Barat : sawah Getta
- Obyek Sengketa (6) berupa 2 (dua) petak sawah seluas 3.147 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah kebun H. Laingki.
- Sebelah Timur : Jalan Tani.
- Sebelah Selatan : sawah Lakuse
- Sebelah Barat : sawah dan kebun H. Madong
- Obyek Sengketa (7) berupa 1 (satu) petak sawah seluas 3552,6 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah Majide.
- Sebelah Timur : sawah Bintang/Abbas
- Sebelah Selatan : sawah Renta/Anjen
- Sebelah Barat : saluran air
- Obyek Sengketa (8) berupa sebidang tanah Perumahan dalam keadaan kosong seluas 300 meter persegi yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lorong.
- Sebelah Timur : tanah perumahan Karatte
- Sebelah Selatan : tanah perumahan Dg Mile.
- Sebelah Barat : tanah perumahan Mambi
- Obyek Sengketa (9) berupa sebidang tanah perumahan seluas 685,08 meter persegi terletak di Jalan Poros Sengkang-Parepare Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah Sabaruddin;
- Sebelah Timur : rumah Dg. Ngile;
- Sebelah Selatan : rumah Unru;
- Sebelah Barat : Jl. Poros Sengkang ? Parepare
- Obyek Sengketa (10) berupa sebidang tanah perumahan seluas 330,75 meter persegi terletak di Jl. Poros Sengkang-Parepare, Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. Poros Sengkang-Parepare.
- Sebelah Timur : rumah Muse.
- Sebelah Selatan : saluran air.
- Sebelah Barat : bekas tanah milik Hj.Cembeng yang dihibahkan kepada Madyang
- Obyek Sengketa (11) berupa sebidang tanah perumahan seluas 294 meter persegi terletak di Jalan Poros Sengkang-Parepare Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. Poros Sengkang-Parepare.
- Sebelah Timur : bekas tanah milik Hj. Cembeng yang dihibahkan kepada Madyang.
- Sebelah Selatan : saluran air.
- Sebelah Barat : saluran air
- Menetapkan bagian dari harta sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Mas?ud bin P. Maddu memperoleh bagian 18,18% atau mendapat bagian seluas 4.727,896 meter persegi;
- Sulaeman bin P. Maddu memperoleh bagian 4,85% atau mendapat bagian seluas 1.261,896 meter persegi;
- Ambo Makka bin P. Maddu memperoleh bagian 18,18% atau mendapat bagian seluas 4.727,896 meter persegi;
- Muhammad Tang bin P. Maddu memperoleh bagian 18,18% atau mendapat bagian seluas 4.727,896 meter persegi;
- Mustain bin P. Maddu memperoleh bagian 18,18% atau mendapat bagian seluas 4.727,896 meter persegi;
- Hj. Ummi Hayati binti P. Maddu memperoleh bagian 9.10% atau mendapat bagian seluas 2.363,95 meter persegi;
- Menetapkan bahwa 18,18% bagian Almarhum Mas?ud bin P. Maddu sebagaimana tersebut pada angka 7.1 (tujuh titik satu) amar putusan ini adalah harta warisan dari Almarhum Mas?ud bin P. Maddu;
- Menetapkan bahwa bagian dari harta warisan Almarhum Mas?ud bin P. Maddu sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Herawati binti Dg. Mapata = 2/44 atau 4,54%
- Sulaeman bin P. Maddu = 12/396 atau 3,03%
- Ambo Makka bin P. Maddu = 12/396 atau 3,03%
- Muhammad Tang bin P. Maddu = 12/396 atau 3,03%
- Mustain bin P. Maddu = 12/396 atau 3,03%
- Hj. Ummi Hayati binti P. Maddu = 6/396 atau 1,52%
- Menetapkan Obyek Sengketa (13) adalah harta bawaan Almarhum Mas?ud bin P. Maddu berupa sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi sawah seluas 5.272 meter persegi terletak di Jalan Poros Sengkang-Parepare Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. Poros Sengkang-Parepare.
- Sebelah Timur : saluran air.
- Sebelah Selatan : saluran air.
- Sebelah Barat : tanah H. Kaso dan Yammar
- Menetapkan bahwa bagian dari harta sebagaimana tersebut pada angka 10 (sepuluh) amar putusan ini adalah sebagai berikut :
- Herawati binti Dg. Mapata = 1/4 atau 25 %,
- Sulaeman bin P. Maddu = 6/36 atau 16,66 %
- Ambo Makka bin P. Maddu = 6/36 atau 16,66 %
- Muhammad Tang bin P. Maddu = 6/36 atau 16,66 %
- Mustain bin P. Maddu = 6/36 atau 16,66 %
- Hj. Ummi Hayati binti P. Maddu = 3/36 atau 8,36 %
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00295 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00143 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Obyek Sengketa (2) sebagaimana dalam amar putusan angka 6.2 (enam titik dua) putusan ini berupa 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas 3.466 meter persegi yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan adalah milik Tergugat IV;
- Menghukum Penggugat, Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka (6.1), (6.3), (6.4), (6.5), (6.6), (6.7), (6.8), (6.9), (6.10), (6.11) dan 10 (sepuluh) amar putusan ini dan menyerahkan bagian Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat yang besarnya sebagaimana tersebut pada angka 7 (tujuh), 9 (sembilan) dan angka 11 (sebelas) amar putusan ini, dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA SENGKANG Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 920/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar |
Hakim Anggota | Hakim Anggotahilmah Ismail, I.br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Tomi Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi Para Tergugat Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp 6.370.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 920/Pdt.G/2021/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 920/Pdt.G/2021/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 920/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik9646