- Menyatakan Terdakwa JUNITA SEBAYANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berles merah berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang seberat Netto 46,64 gram;
- 1 (satu) lembar kertas warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Copper;
- 1 (satu) unit timbangan eletrik warna silver;
- 3 (tiga) buah pipet plastik sebagai sekop;
- 7 (tujuh) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah plastik assoy warna merah;
- 2 (dua) unit handphone merk samsung masing-masing model lipat dan android;
- Uang tunai sebesar Rp.490.000.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata, Br Hakim Anggota M.arief Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Patar Ferdinand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Kbj
Statistik517