- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTANOMOR309/PDT.G/2022/PA.YKTANGGAL 13 JULI 2022 MASEHI,BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 DZULHIJJAH 1443 HIJRIYAH,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENJATUHKAN TALAK BAIIN SUGHRA TERGUGAT TERHADAP PENGGUGAT ;
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH) TERHADAP KEDUA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA 1. ANAK I LAHIR 17-06-2013, 2. AMAK II, LAHIR 23-06-2015, DI BAWAH ASUHAN PENGGUGAT KONPENSI SEBAGAI IBUNYADAN TETAP MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT KONPENSI SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA UNTUK MENCURAHKAN KESIH SAYANGNYA KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama YogyakartaNomor309/Pdt.G/2022/PA.Yktanggal 13 Juli 2022 Masehi,bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1443 Hijriyah,dan dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak Bai?in Sughra Tergugat terhadap Penggugat ;
- Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) terhadap kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama 1. ANAK I lahir 17-06-2013, 2. AMAK II, lahir 23-06-2015, di bawah asuhan Penggugat Konpensi sebagai ibunyadan tetap memberikan akses kepada Tergugat Konpensi sebagai ayah kandungnya untuk mencurahkan kesih sayangnya kepada kedua anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 52/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Chazim Maksalina |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Msi.brdra. Hj. Ati Khoiriyah |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP245.000.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Kompensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 309/Pdt.G/2022/PAYk
Statistik6631