- Menyatakan Terdakwa ZEFANYA WARDANA SAPUTRA Alias JEPONG anak dari APRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman berjenis Shabu secara bermufakat, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZEFANYA WARDANA SAPUTRA Alias JEPONG anak dari APRIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 6 ( enam ) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,55 gram ditimbang dengan pembungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,56 gram ditimbang dengan pembungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,50 gram ditimbang dengan pembungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,47 gram ditimbang dengan pembungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,49 gram ditimbang dengan pembungkusnya digulung dan dilakban warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,48 gram ditimbang dengan pembungkusnya digulung dan dilakban warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,54 gram ditimbang dengan pembungkusnya digulung dan dilakban warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 warna Silver dengan nomor Simcard 0882005933372.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN Unr |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2022/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Agar dirampas untuk negara ; 5.6.1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No. Ka. : MH1JM8211MK310310, No. Sin. : JM82E1308326, tanpa No. Pol. ? tahun : 2021, warna hitam, beserta STNK dan kunci kontaknya ; Agar dikembalikan kepada saksi TIRZA RIA HARYANTI ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2022/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2022/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2022/PN Unr
Statistik3911