- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cirebon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat I, II, III Konpensi untuk sebagian.
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat antara Alm. Lukito Lutiarso selaku Penjual dengan Alm. Hidayat Tandapranata selaku Pembeli, dihadapan Notaris/PPAT Ida Yulia Go, S.H (Turut Tergugat Rekonpensi I/Tergugat IV Konpensi) yaitu :
- Akta Jual Beli No.93/PT/35/JB/1994 tanggal 19 Desember 1994.
- Akta Jual Beli No.94/PT/36/JB/1994 tanggal 19 Desember 1994.
- Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi adalah pemilik yang sah menurut hukum atas kedua bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. RA. Kartini No.46, Kelurahan Noyontaansari (dahulu Noyontaan), Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yaitu :
- Sertipikat HGB No.00038/Noyontaansari seluas 1.013 M2 dengan Surat Ukur No.1093/Noyontaansari/2020, atas nama Felly Anggraini Tandapranata, Freddy Tandapranata dan Yuliana Tandapranata (Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan B63;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHGB No.00037;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Noyontaan Gang 13;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jl. RA. Kartini.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00037/Noyontaansari seluas 420 M2 dengan Surat Ukur No.1092/Noyontaansari/2020 atas nama Felly Anggraini Tandapranata, Freddy Tandapranata dan Yuliana Tandapranata (Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHGB No.00038;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Noyontaan Gang 13;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Noyontaan Gang 13;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jl. RA. Kartini.
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi dan/atau setiap orang yang menempati dan/atau menguasai kedua bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. RA. Kartini No.46, Kelurahan Noyontaansari (dahulu Noyontaan), Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sebagaimana terdapat dalam:
- Sertipikat HGB No.00038/Noyontaansari seluas 1.013 M2 dengan Surat Ukur No.1093/Noyontaansari/2020, atas nama Felly Anggraini Tandapranata, Freddy Tandapranata dan Yuliana Tandapranata (Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi), dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan B63;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHGB No.00037;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Noyontaan Gang 13;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jl. RA. Kartini.
- Sertipikat HGB No.00037/Noyontaansari seluas 420 M2 dengan Surat Ukur No.1092/Noyontaansari/2020 atas nama Felly Anggraini Tandapranata, Freddy Tandapranata dan Yuliana Tandapranata (Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHGB No.00038;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Noyontaan Gang 13;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Noyontaan Gang 13;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jl. RA. Kartini.
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pertahunnya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdeezaak);
- Menghukum Turut Tergugat Rekonpensi I/Tergugat IV Konpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.260.000,- (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Cbn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Sumantri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI. Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI. adalah sah dan berkekuatan hukum; yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (Turut Tergugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi); yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (Turut Tergugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi); yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (Turut Tergugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi); yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (Turut Tergugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi); untuk mengosongkan dan menyerahkan serta mengembalikan kepada Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Cbn
Statistik6415