- Menyatakan Terdakwa Ani Sartyati Alias Nisa Binti Alm Arismanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Type note 8 warna biru gelap;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo;
- 1 (satu) flashdisk berisi file;
- Rekening koran bank mandiri nomor rekening 155-00-0455899-8 atas nama Nova Putra Brilliant, periode tanggal 1/02/21 s/d 31/08/21 sebanyak 15 lembar;
- Rekening koran bank mandiri nomor rekening 155-00-0455899-8 atas nama Nova Putra Brilliant, periode tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 28 Februari 2021 sebanyak 4 lembar;
- Rekening koran bank BRI nomor rekening 033401076950505 atas nama Darsono, periode tanggal 05/01/21 s/d 07/01/21 sebanyak 1 lembar;
- Foto copy print tanda bukti setoran senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 5 Januari 2021;
- 8 lembar hasil print percakapan whatsapp;
- Selembar fotocopy print cek no HF 981897 senilai Rp. 1.968.750.000,-
- Selembar fotocopy print shipping instruction PT Sinergi Bintang Sejahtera;
- Selembar fotocopy print pernyataan dukungan supply batu bara tanggal 10 Mei 2021 PT Mutiara Sejati Perkasa Indonesia;
- Selembar fotocopy print invoice tanggal 10 februari 2021 PT Mutiara Sejati Perkasa Indonesia;
- Selembar fotocopy print Rencana produksi batu bara tahun 2021 tanggal 5 April 2021;
- Sepuluh lembar fotocopy print akta notaris nomor 5 tanggal 28 Mei 2021;
- Selembar rincian daftar transfer;
Putusan PN BONTANG Nomor 43/Pid.B/2022/PN Bon |
|
Nomor | 43/Pid.B/2022/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Maisyurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi NOVA; Terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2022/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2022/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2022/PN Bon
Statistik9217