- Menyatakan Terdakwa NASRUN alias ONGKOL bin BAHRAINI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip Plastik berwarna putih transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gr (nol koma dua puluh dua gram) dan kemudian disisihkan sebesar 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk diuji ke BPOM Pontianak sehingga untuk sisa Narkotika menjadi barang bukti seberat bruto 0,18 gr (nol koma delapan belas gram);
- 1 (satu) unit HP bermerk OPPO A71 berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar Tisu;
- Uang sejumlah Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Pts |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novitasari Amira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christa Yulianta Prabandana, Br Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Pts
Statistik7534