Putusan PN BOGOR Nomor 115/Pdt.G/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummi Kusuma Putrihakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;DALAM REKONVENSI :Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi kesempatan setiap saat kepada Penggugat Rekonvensi dapat bertemu dengan kedua anaknya yang berada dalam pengasuhan Tergugat Rekonvensi;Menghukum Tergugat Rekonvensi karena dengan sengaja menelantarkan anak nomor 3 (tiga) yang bernama Livia Devina Pangaribuan selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun untuk membayar nafkah terutang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.021.000.000,00 (dua milyar dua puluh satu juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan tempat tinggal yang layak kepada anak nomor 3 (tiga) nya yang saat ini bertempat tinggal di Jl. Palem Putri III No. 23 Sektor 5 Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Kota Bogor Barat, Provinsi Jawa Barat;Menghukum Tegugat Rekonvensi untuk menafkahi dan memberikan biaya sekolah anak nomor 3 (tiga) nya yang bernama Livia Devina Pangaribuan yang diasuh Penggugat Rekonvensi yang saat ini bersekolah di SMP BPK Penabur Bogor dengan per bulannya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi mengembalikan uang dari biaya renovasi rumah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang merupakan hutang yang terus dibayar oleh Penggugat Rekonvensi kepada kantor dimana Penggugat Rekonvensi bekerja;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan serta perawatan rumah yang telah dirusak oleh Tergugat Rekonvensi dari tahun 2010 sampai dengan sekarang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan harta gono-gini yang ada selama berlangsungnya perkawinan yaitu sebagai berikut:1 Unit Mobil Honda CRV Silver tahun 2009;1 Unit Apartemen Kelapa Gading;1 Unit Mobil Daihatsu Ceria Silver tahun 2003;1 Bidang Tanah yang terletak di Duren Sawit;Atau jika harta bersama tersebut sudah tidak ada, dapat dikompensasikan dengan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.479.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2021/PN Bgr
Statistik28448