- Menyatakan Terdakwa Darajat Hutagalung tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala Tuntutan hukum (Ontslaag van rechtvervolging);
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan tertanggal 26 Juli 2012.
- 3 (tiga) lembar Surat Data Pemotongan Rental Fee dari PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia.
- 1 (satu) lembar Surat Pengambilan Kendaraan oleh Terlapor dari PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia.
- 1 (satu) lembar Surat Formulir Pendaftaran Gold Program dari PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia.
- 1 (satu) lembar surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 13025749/SU/ tanggal 14 Agustus 2017 Mobil Daihatsu Sigra Type : B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T tahun 2017 warna merah solid No.Po: BK 1387 ES, No. Rangka : MHKS6GJ6JH022109, No. Mesin : 3NRH135839, pemilik a.n. PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia, berikut surat ketetapan pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 01963187.
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra Type : B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T tahun 2017 warna merah solid No.Po: BK 1387 ES, No. Rangka : MHKS6GJ6JH022109, No. Mesin: 3NRH135839, pemilik a.n. PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia.
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil warna Hitam.
- 1( satu ) buah buku BPKB dan 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2017 warna merah solid No. Pol BK 1387 ES atas nama PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia.
Putusan PN MEDAN Nomor 1773/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1773/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny L Tobing, Br Hakim Anggota Murni Rozalinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara.. Dikembalikan kepada PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia melalui saksi Hardi Firman Jaya. 5.Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1773/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik8136