- Menyatakan Terdakwa Farid Bin Anwar dan Terdakwa Hasanul Basri Bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan turut serta membawa psikotropika ? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 210 (dua ratus sepuluh) buah bungkus plastik bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) gram;
- 40 (empat puluh) buah plastik bening berisi tablet inex dengan berat brutto 90.000 (sembilan puluh ribu) gram / 200.000 (dua ratus ribu) butir;
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik warna putih berisi tablet happy five (H5) dengan berat brutto 14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh) gram / 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) butir;
- 12 (dua belas) bungkus Plastik bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram;
- 1 (satu) unit GPS warna orange merk Garmin;
- 1 (satu) tnit telepon genggam (HP) Satelit merk Thuraya, nomor telepon +8821676000105;
- 1 (satu) unit Telepon Genggam (HP) Satelit merk Thuraya, nomor telepon +8821676001725;
- 1 (satu) buah kotak fiber warna orange;
- 1 (satu) buah kotak fiber warna biru;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Vivo, tipe Y12, warna Glacier Blue, nomor telepon 1: 62853-5802-3248 dan nomor telepon 2: 62813-6026-8129;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Oppo, tipe Reno 6, warna Hitam, nomor telepon: 62822-6094-6982;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Nokia, tipe 105, warna Biru, nomor telepon: 62812-6042-0859;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Nokia, tipe 105, warna Biru, tanpa simcard;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Oppo, tipe A16, warna Silver, nomor telepon: 62812-6042-0826;
- 1 (satu) unit perahu Oskadon beserta mesin;
- 1 (satu) unit Mobil No Pol. BL 8424 AI, Tipe: L 200 2 5 L GLS DC, warna: Merah Mutiara, Noka: MMBJNK7406D010758, Nosin: 4D56CA7401;
- 1 (satu) lembar Stnk Mobil No Pol. BL 8424 AI, Tipe: L 200 2 5 L GLS DC, warna: Merah
Putusan PN IDI Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Idi |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Diherpan, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakandalam berkas perkara atas nama Terdakwa Sujefri Bin Abdul Rahman ; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 307/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Idi
Statistik8112