Putusan PN IDI Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Idi |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2022/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Dani Wardana Alias Dani Bin Maimun Idris secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tndak pidana ?telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terorganisir secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam surat dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 32 (tiga puluh dua) bungkus kemasan teh china merk Qing Shan yang berisi Kristal putih Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 33.808 (tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan) gram brutto. - 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisi Kristal putih Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 (satu) gram brutto. - 2 (dua) buah tas ransel warna biru merk POLO. - 1 (satu) buah tas ransel warna merah merk POLO. - 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. - 1 (satu) buah KTP atas nama Dani Wardana. - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol BK1236 HC beserta kunci dan STNK. - 1 (satu) unit handphone Nokia warna Hitam tanpa Simcard. - 1 (satu) handphone Samsung A8 dengan nomor simcard 085161482458. - 1 (satu) handphone Samsung A72 dengan nomor simcard 081262748156. - 1 (satu) buah kartu perdana telkomsel nomor 081262349579 - 1 (satu) buah tas Selempang warna hitam merk LiliBaihe. - 5 (lima)bungkus plastik kecil bening yang berisi Kristal putih yang berisi sabu dengan jumlah 12,45 gram. - 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong). - 1 (satu) buah pipa pirex. - 1 (satu) unit handphone iPhone warna hitam dengan nomor simcard : 0822 7674 2817. - 1 (satu) unit handphone Samsung S9+ warna hitam dengan nomor simcard : 0813 1824 8388. - 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard : 0813 1824 8346. - 2 (dua) buah kartu perdana Telkomsel dengan nomor : 0852 1978 8428 dan 0852 7555 7945 - 1 (satu) buah KTP atas nama Munawar Khalilullah. - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S9 plus dengan nomor 081289364179. - 1 (satu) unit handphone merk Nokia hitam tanpa simcard - 1 (satu) unit Mobil toyota Avansa warna Hitam No Pol B 1107 PRN berikut 1 (satu) buah kunci dan STNK. - 1 (satu) buah KTP atas nama Mukhsin. - 1 (satu) buah KTP atas nama Maulidin. - 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Poco warna biru dengan nomor 082277824406. - 1 (satu) buah kunci gudang. - 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel dengan Nomor 085275557974 Dipergunakan dalam perkara an. Munawar Khalilullah Als. Nawan Bin Alm. Hasan 4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Idi
Statistik11217