- Menyatakan Terdakwa Bachtiar Bin Ibarahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk segera ditahan;
- Menetapkan barang bukti;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi kuitansi pembayaran DP pembelian rumah, terbilang Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi kuitansi pembayaran DP pembelian rumah, terbilang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kertas rekening koran dan 1 (satu) lembar kertas yang berisi bukti transfer antara Bank melalui ATM bersama, tanggal transaksi 05 Januari 2021, , tanggal 06 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar kertas rekening koran dan 1 (satu) lembar kertas yang berisi bukti transfer antara Bank melalui Jalin, tanggal transaksi 24 Februari 2021. Tanggal 31 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar kertas rekening koran dan 1 (satu) lembar kertas bukti transfer antara Bank melalui Jalin, tanggal transaksi 07 April 2021. 1 (satu) lembar bukti transfer antara Bank melalui Jalin, tanggal transaksi 08 April 2021;
- 1 (satu) lembar kertas rekening koran dan 1 (satu) lembar kertas yang berisi bukti transfer antara Bank melalui Jalin, tanggal transaksi 05 Mei 2021, tanggal transaksi 05 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar kertas rekening koran tanggal transaksi 19 Mei 2021. tanggal transaksi 19 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar kertas rekening koran tanggal transaksi 20 Mei, tanggal transaksi 20 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat dengan nomor 01.08.03.16.1.00146.
Putusan PN IDI Nomor 30/Pid.B/2022/PN Idi |
|
Nomor | 30/Pid.B/2022/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaki Anwar, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIkembalikan kepada yang berhak 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 53 K/Pid/2023
Banding : 289/PID/2022/PT BNA
Pertama : 30/Pid.B/2022/PN Idi
Statistik758