- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD alias ANJAS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ptimair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALIAS ANJAS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum menjalani terapi rehabilitasi NAPZA rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka ? Makassar selama 6 (enam) bulan masa rawatan ;
- Menetapkan masa menjalani rehabilitasi sebagai masa menalani pidana ;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Waingapu untuk menjalani rehabilitasi NAPZA rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Badoka ? Makassar ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip berisikan butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, berat isi 0.66 gram, berat plastic 0.24 gram ;
- 1 (satu) dos obat sanmol
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral warna biru terdapat 2 (dua) pipet warna putih dan bening ;
- 1 (satu) buah tabung kaca Panjang 7 cm dengan diameter 0,5 cm warna bening
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah kretek berisikan kapas ;
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro filter warna merah berisikan rokok 18 batang ;
- 1 (satu) batang pipet plastic warna putih dengan Panjang 14,5 cm dan diameter 0,4 mm ;
- 1 (satu) pipet warna putih Panjang 3,8 cm diameter 0,4 mm ;
- 1 (satu) pipet bening panjang 6,5 cm diameter 0,5 mm ;
- 1 (satu) pipet bening panjang 6,5 cm diameter 0,4 mm ;
- 2 (dua) buah korek gas masing-masing warna biru dan hijau ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung SM ? A260G / DS IMEI : 357469100120928 dengan nomor simcard simpati 082262378540
- Kondaom warna hitam
- 1(satu) buah plastic klip warna bening berisikan butiran kristal berat keseluruhan 0,30 gram dengan berat butiran 0,08 gram dan berat plastic klip 0,22 gram ;
- 1 (satu) buah tas warna hitam ;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5. 000.00 (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2. 000.00 (dua ribu rupiah)
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah)
- 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN WAINGAPU Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Wgp |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Devtayudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan, Br Hakim Anggota Hendro Sismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Lusiyani Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad alias Anjas 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2022/PN Wgp
Statistik8811