- Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA JAYA Alias GUS SURYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA JAYA Alias GUS SURYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,52 (nol koma lima dua) gram netto dan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram netto, masing-masing berada dalam gulungan kertas alumunium foil rokok warna silver, dibungkus tissu warna putih digulung lakban warna cokelat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone, type 6s, warna hitam, dengan Sim Card Indosat Nomor : 081558414199;
- 1 (satu) buah Jaket jeans warna biru;
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam, yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah tutup bong (alat hisap shabu);
- 3 (tiga) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) bundel plastik klip kosong sisa pemakaian;
- 3 (tiga) buah potongan pipet warna bening bergaris hijau putih;
- 3 (tiga) buah potongan pipet dibungkus lakban warna cokelat;
- 1 (satu) buah botol air mineral kosong;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda jenis Vario, warna putih, No.Pol: DK 5795 IP, dengan selembar STNK atas nama I GUSTI NGURAH SUNADA, Alamat Jalan Kutat Lestari, Gang 8/9X, Dusun Blanjong, Sanur Kauh, Denpasar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dikembalikan kepada Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA JAYA Alias GUS SURYA
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Gin |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martaria Yudith Kusuma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Wiguna, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2022/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2022/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2022/PN Gin
Statistik496