- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Penggugat adalah sah sebagai ahli waris dari Alm. Anak Agung Gde Raka Tangeb dan Alm. Anak Agung Gde Oka Indrayana;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Anak Agung Gde Dalem Udayana karena sudah beralih agama sehingga otomatis bukan lagi sebagai Penggugat dan/ Tergugat;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa tanah sengketa dengan luas 1250 m2 yang terletak di Banjar Kenderan, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan Pangkung kecil (sudah di urug);
- Sebelah selatan berbatasan dengan Pangkung;
- Sebelah barat berbatasan dengan Selokan kecil;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Pura Dalem;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Pewaris Para Tergugat I, II, III, IV dan V dan/ atau Para Tergugat menempati tanah sengketa dengan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mengembalikan seluruh tanah sengketa yang dikuasainya/ ditempatinya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.545.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 74/Pdt.G/2022/PN Gin |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Wiguna, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Suparta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: merupakan bagian dari tanah dengan pipil No. 110, persil 21a, Klas I, luas 3200 m2 atas nama Alm. I Dewa Gde Raka Tangeb sekarang adalah tanah sengketa yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Anak Agung Gde Raka Tangeb; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2022/PN Gin
Statistik3911