- Menyatakan Terdakwa YOHANNES REXSI CHERSTIAN P alias JO anak dari HARLEY DAUD PANGKAI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) paket shabu,Sebuah pipet kaca terdapat sisa shabu,Seperangkat alat hisab shabu / bong,Sebuah Hp merk Redmi 5a dengan no WA 082134174921 dan no WA Bisnis 087738883420,Sebuah tas selempang warna hijau tua.Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy AD 3424 EF.Dikembalikan kepada saksi Aji Febriyanto.
- . Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halomoan Sianturi, Hakim Anggota Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7609 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 173/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik4412