- Menyatakan Terdakwa MUCH MURSYID RIDHO Alias DOYOK Bin HARYO SUDARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUCH MURSYID RIDHO Alias DOYOK Bin HARYO SUDARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat)tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan masa pnangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :5 (lima) butir inex;Sebuah bungkus bekas rokok WIN MILD;1 (satu) unit HP merk Samsung A71 warna hitam dengan nomor Sim Card 1 XL 081882827023 , Sim Card 2 Telkomsel 085171133115.Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MIO warna putih dengan No.Pol.AD-6893-NU, tanpa STNK.Dikembalikan kepada Terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dzulkarnain, M. Hbr Hakim Anggota Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 451 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 158/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik518