- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR bin MANSYUR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR bin MANSYUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persekongkolan jahat membawa dan mengangkut narkotika golongan I dan turut serta menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang diisolasi plastik warna bening, berisi serbuk Kristal (sabu)
- 3 (tiga) buah sabun batang merk Lifebuoy warna biru kombinasi putih
- 1 (satu) buah HP (hand phone) merk VIVO 2019 warna biru muda, nomor IMEI 1 : 86747205072957, IMEI 2 : 867472050192627, dengan nomor perdana/ HP sim 1 : 088225072957, nomor HP sim 2 : 0895372027120.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | Panitera Pengganti Arni Muncarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik3710