- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Turut Tergugat II Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi dan Turut Tergugat III Konvensi;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pti |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Priliawati, Br Hakim Anggota Dian Herminasari |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Pardianti |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1064 K/Pdt/2022
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Pti
Banding : 377/PDT/2021/PT SMG
Statistik10369