- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, warna hitam putih, tahun 2016, No.Pol. B-3600-ULN, Noka : MH1JFW111GK529186, Nosin : JFW1E1533738, dengan kondisi bagian dek sayap depan sebelah kanan rusak dan kedua spion pecah.
- Kaos tanpa krah (oblong) warna merah dengan tulisan Ripcuri warna biru di bagian dada.
- Jaket kain warna hitam bertutup kepala dengan tulisan Devoid di bagian dada.
- Celana pendek kain bermotif kotak-kotak warna biru putih. Dikembalikan kepada Jatwati binti Suyek.
Putusan PN PATI Nomor 72/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Grace Meilanie Pdt Pasau, Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. SUDI UNTORO Bin WASO, terdakwa II. EKO CAHYONO Bin KAMSU, terdakwa III. EKO IMAM SUBANDRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka? sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) (2) ke-1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUDI UNTORO Bin WASO, terdakwa II. EKO CAHYONO Bin KAMSU, terdakwa III. EKO IMAM SUBANDRI tersebut, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik3921