- Menyatakan Terdakwa I RASTAM BIN SENEN, terdakwa II DRESI SUKIRMAN BIN NGAROBI, terdakwa III KUNARDI BIN SUWAYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa I RASTAM BIN SENEN, terdakwa II DRESI SUKIRMAN BIN NGAROBI, terdakwa III KUNARDI BIN SUWAYO dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I. RASTAM BIN SENEN, terdakwa II. DRESI SUKIRMAN BIN NGAROBI, terdakwa III. KUNARDI BIN SUWAYO Terbukti secara Sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut serta main judi yang di adakan di Jalan Umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari Penguasa yang berwenang ;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai sejumlah Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah), sehingga keseluruhan berjumlah Rp 432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah buku tulis merk Sidu.
- 1 (satu) buah spidol merk standar warna hitam.
Putusan PN PATI Nomor 197/Pid.B/2020/PN Pti |
|
Nomor | 197/Pid.B/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Putu Putra Ariyana, Hakim Anggota Erni Priliawati |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan Kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2020/PN Pti
Statistik4320