- Menolak tuntutan Provisi dari Pelawan ;
- Menolak Eksepsi Terlawan dan Turut Terlawan IV ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ;
- Menolak Perlawanan Pelawan seluruhnya ;
- Menghukum Pelawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan Mengabulkan gugatan Terlawan dalam Konpensi / Pelawan Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak baik/tidak jujur;
- Menolak tuntutan Provisi Pelawan,
- Menyatakan akta hibah Nomor 674/V/GBS/2015 tertanggal 07/05/2015, dibuat dihadapan Gatot Sugiarto, S.H. selaku PPAT di Kabupaten Pati adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, surat ukur Nomor 00860/Karaban/2004 tertanggal 28-06-2004 atas nama Nasri, terletak di Desa Karaban, Kecamatan Gabus,Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban atas nama Sudarmini adalah sah milik Terlawan Dalam Konpensi / Pelawan Dalam Rekonpensi;
- Menyatakan permohonan Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, (semula atas nama Sudarmini) sebagaimana dalam putusan perkara Nomor 47 PK/2019 tanggal 25 Januari 2019 Jo. Nomor 1005K/Pdt/2017 tanggal 26 Juni 2017 Jo. Nomor 254/Pdt/2016/PT.Smg tanggal 29 Agustus 2016 Jo. Nomor 83/Pdt.G/2015/PN Pti tanggal 6 April 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan permohonan pelaksanaan Eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 1/Pen.Anm/2020/PN Pti tanggal 22 Januari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum untuk dilaksanakan;
- Menghukum Pelawan Dalam Konpensi/Terlawan Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
- Menghukum Pelawan Dalam Konpensi / Terlawan Dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 1.766.000,-( satu juta tujuhratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN PATI Nomor 6/Pdt.Bth/2020/PN Pti |
|
Nomor | 6/Pdt.Bth/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Iriawan, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi H. S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; DALAM KONPENSI ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Bth/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Bth/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 797 K/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.Bth/2020/PN Pti
Banding : 458/PDT/2020/PT SMG
Statistik3815