- Menyatakan terdakwa HASTO PURNAWAN Alias WAWAN Alias LAPIN Bin SUPRIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic klip ukuran besar dan kecil, yang masing-masing berisi serbuk Kristal;
- 1 (satu) bungkus klip yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic ukuran kecil berisi serbuk kristal (sabu);
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca bertutup warna hitam;
- 1 (satu) buah pipa kecil;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 5 (lima) bungkus plastic bekas tempat sabu;
- 3 (tiga) buah korek api gas yang terdiri dari warna kuning, hijau,dan biru;
- 1 (satu) buah jarum jaet;
- 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic klip merk HW;
- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Iriawan, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik5314