- Menyatakan Terdakwa I SAID alias PAPI SARWO bin MUKSIN dan Terdakwa II NUR ALI alias PAPI ALI bin SLAMET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencariannya atau kebiasaan?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Data/catatan jam-jaman yang di tulis PAPI tertera tulisan LC CAF 21 PATI tanggal 30 November 2019
- 1 (satu) buah Buku tulis catatan Jam-jaman Lc/Ladys tanpa cover;
- 1 (satu) lembar Bill Nota Kasir Nomor: 00004006 tanggal 30 November 2019.
- 1 (satu) lembar Bill/Nota: G-A001493, Tanggal 30 November 2019
- Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- 1 (satu) lembar Data/catatan jam-jaman yang di tulis PAPI tertera tulisan LC CAF 21 PATI tanggal 30 November 2019
- 1 (satu) buah Buku tulis catatan Jam-jaman Lc/Ladys tanpa cover;
- 1 (satu) lembar Bill Nota Kasir Nomor: 00004006 tanggal 30 November 2019.
- 1 (satu) lembar Bill/Nota: G-A001493, Tanggal 30 November 2019
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PATI Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Barita Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Putu Putra Ariyana, Hakim Anggota Grace Meilanie Pdt Pasau |
Panitera | Panitera Pengganti Arni Muncarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dilampirkan dalam berkas perkara ini; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik15451