- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jasmani Alias Kinjeng Bin Mukijan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas warna merah;
- 88 (delapan puluh delapan) buah plastik bening strip merah dan 878 (delapan ratus tujuh puluh delapan ) butir tablet warna kuning berlogo ?mf?
- 1 (satu) buah plastik bening strip merah dan 4 (empat) butir tablet warna kuning berlogo ?mf?;
- 1 (satu) Pak Plastik bening strip merah Merk Klip
- 7 (tujuh) butir tablet warna kuning berlogo ?mf?
- 1 (satu) buah plastik bening strip merah
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih bekas tempat untuk menyimpan Pil warna kuning yang berlogo X;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam;
- Uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tigariburupiah);
Putusan PN PATI Nomor 15/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rida Nur Karima, Br Hakim Anggota Agung Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Pardianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik2821