Putusan PN PATI Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Pti |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2019/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti, Br Hakim Anggota Agung Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi H. S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI ; -Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM KONPENSI ; 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2.Menyatakan bahwa Penggugat 1 sebagai istri sah dari Alm Karjono dan Penggugat 2, Penggugat 3, dan Penggugat 4 adalah anak keturunan dari Alm Karjono. 3.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 4.Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ; DALAM REKONPENSI ; 1.Mengabulan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi dikabulkan untuk sebagian ; 2.Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa berupa Sebidang tanah sawah yang tercatat dalam SHM Nomor : 546 luas : 5.570 M2 atas nama Muhadi, terletak di Desa Tompomulyo Ke. Batangan, Kab. Pati, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : - Sebelah Timur : Paji . - Sebelah Barat : Parwi . - Sebelah Utara : Eko Suharto . - Sebelah Selatan : Kandar . adalah harta peninggalan dan hak milik almarhum Muhadi ; 3.Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah merupakan ahli waris yang sah dari Muhadi (Alm). 4.Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yang dengan tanpa hak, izin dan sepengetahuan Para Penggugat Rekonpensi dan menanami tanah sawah tersebut dengan padi palawija dan bawang merah sampai sekarang tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat Rekonpensi selaku ahli waris dari almarhum Muhadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 5.Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah obyek sengketa , untuk diserahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong bebas dari segala bentuk pembebanan maupun penghunian ; 6.Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi berupa kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus dengan secara tanggung renteng sebesar Rp 2.500.000,- x 33 tahun = Rp 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima pratus ribu rupiah) ; 7.Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 8.Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi membayar biaya perkara ; 9Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; -Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.876.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2019/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2019/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2019/PN Pti
Statistik10758