- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan bahwa harta tersebut di bawah ini ;
- Tanah Pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 3693, Luas: 157 M2 diatasnya berdiri bangunan rumah permanen atas nama: Subekan yang terletak di Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen dengan batas-batas:
- Tanah Pekarangan dalam Sertipikat Hak Milik No. 3692, luas + 60 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah permanen atas nama Subekan yang terletak di Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen dengan batas-batas :
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama ( Gono Gini ) tersebut diatas ( 3.1. sampai dengan 3.10 ) dengan pembagian masing-masing mendapat ( setengan ) bagian, dengan dibagi secara Natura/Riil, dan apabila dibagi secara Natura/Riil tidak bisa, maka dibagi secara lelang ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang merasa mempunyai hak atau menguasai atas tanah pekarangan atau Kebun sebagaimana disebut angka 3.1 sampai dengan 3.9, tersebut diatas, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda ADV No.Pol. AD-5284-BTE. yang menjadi obyek sengketa tersebut diatas, untuk menyerahkan kepada Penggugat selanjutnya membantu untuk balik nama sesuai dengan bagian masing-masing ;.
- Menghukum Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp9.655.000,00 ( Sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Putusan PA SRAGEN Nomor 53/Pdt.G/2022/PA.Sr |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2022/PA.Sr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Yasin Irfan, Br Hakim Anggota H. Muhammad Fatchan |
Panitera | Panitera Pengganti Z. Fannanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Perkara Dalam Pokok : 1. Menolak Sita Jaminan yang diajukan Penggugat ; 3.1 Tanah pekarangan atas nama Subekan luas 300m2 terletak di di Candi Baru Kelurahan PlumbunganKecamatan KarangmalangKabupaten Sragen atas nama Subekandengan batas; Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur:Pekarangan Rawuh Supriyanto Sebelah Selatan:Pekarangan Dodi Kristiadi Sebelah Barat:Pekarangan Mulyoto 3.2 Tanah pekarangan atas nama Subekan luas 500m2 terletak didiMageru, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragendengan batas; Sebelah Utara : Pekarangan Jepri Angguria Sebelah Timur: Sungai, Sebelah Selatan: Pekarangan Hariyanto, Sebelah Barat: Jalan, Sebelah Utara: Pekarangan pak Parno, Sebelah Timur: Pekarangan Rubini, Sebelah Selatan: Pekarangan Subekan, Sebelah Barat: Pekarangan pak Parno, Sebelah Utara : Pekarangan Subekan, Sebelah Timur : Pekarangan Rubini, Sebelah Selatan : Jalan, Sebelah Barat : Pekarangan pak Parno, 3.5 Ruko Tergat atas nama Subekan luaslebih kurang 100m2 terletak diKelurahan Tangkil Kecamatan dan Kabupaten Sragen atas nama Subekandengan batas; Sebelah Utara : Sawah mbah Slamet, Sebelah Timur: Ruko Koperasi Adil Makmur, Sebelah Selatan: Jalan, Sebelah Barat: Ruko Koperasi Adil Makmur 3.6 Tanah pekarangan atas nama Subekan luas 475m2 terletak diMantub Desa Bendo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen atas nama Subekandengan batas; Sebelah Utara : pekarangan Sri Mulyani Sebelah Timur: saluran/sungai Sebelah Selatan: Jalan, Sebelah Barat: jalan 3.7Tanah pekaranganatas nama Subekan luas 500 m2 terletak diTanjung Desa CelepKecamatan Kedawung Kabupaten Sragendengan batas; Sebelah Utara : saluran Irigasi Sebelah Timur: pekarangan Sartono Sebelah Selatan: Jalan, Sebelah Barat: Pekarangan Sadi dan Siswo Hartoyo ; 3.8 Tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik No. 1763 atas nama Subekan luas tanah 300 m2, diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, yang terletak di Babadan Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan,dengan batas batas: Sebelah Utara : Pekarangan Ardian , Sebelah Timur: Pekarangan Zainal, Sebelah Selatan: Jalan Desa Sebelah Barat:Pekarangan Marno, yang sekarang dimiliki anaknya yang bernama Bintoro ; 3.9 Tanah Pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 356, Luas: 143 M2 diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal atas nama Subekan yang terletak di wilayah Desa Anggrasmanis, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Jalan, Sebelah Timur: Sungai, Sebelah Selatan: Pekarangan pak Amir, Sebelah Barat : Jalan, 3.10. 1 (satu) Sepeda motor Honda ADV No.Pol. AD-5284-BTE. Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2022/PA.Sr
Banding : 353/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik5013