- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat bersalah dengan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan, bukti kepemilikan PENGGUGAT yaitu AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA nomor : 280 / 2021 terhadap obyek Hak Milik Adat atas sebidang tanah Nomor Blok 003, Kelas 085, NOP : 0065, Blok Yudi ? Desa Sekarmulya - Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu ? Propinsi Jawa Barat seluas kurang lebih 9.486 Meter Persegi dengan batas-batas:
- Menyatakan, segala sesuatu Perbuatan Hukum oleh PARA TERGUGAT atas Obyek Sengketa tersebut Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum;
- Menghukum, PARA TERGUGAT dan pihak lain untuk menyerahkan secara suka rela obyek sengketa tanah sawah a quo, dan apabila PARA TERGUGAT serta PIHAK LAINNYA tidak melaksanakan penyerahan tersebut secara suka rela maka, agar dalam Putusan Majelis Hakim yang Mulia dapat diperintahkan melalui kekuatan Umum Negara yang dalam hal ini aparat Kepolisan Negara Republik Indonesia;
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp3.420.000,00 (Tiga juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Idm |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM ESKEPSI: DALAM POKOK PERKARA. - Sebelah Utara : Tanah Sunadi dan Daryem - Sebelah Timur : Tanah Saluran Irigasi - Sebelah Selatan : Tanah Sawah Tarli - Sebelah Barat : Tanah sawah H. Darli. sah dan berkekuatan hukum, oleh karenanya Obyek Sawah Sah Milik PENGGUGAT haruslah terbebas dari penguasaan PARA TERGUGAT dan Pihak Lain; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Idm
Statistik5326