- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak Eksepsi ParaTergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : B.584/In.20/KS.01.7/10 /2021 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor : B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 Tanggal 16 November 2021, cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Surat Tergugat Nomor : B.589/In.20/KS.01.7/11/2021 Tanggal 18 November 2021 Perihal Penolakan Barang, cacat hukum ;
- Menyatakan Surat Tergugat Nomor : B.1045/In.20/KS.01.7/11/2021 Tanggal 26 November 2021 Perihal Pemutusan Kontrak, cacat hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pekerjaan Pengadaan Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro 75 Inc merek IQBoard dan Assesories Smart Classroom (Ops PC) yang telah dikerjakan Penggugat sebesar Rp. 717.200.000,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat mengganti nilai Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 61.950.000,00 (enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut segala upaya yang telah di lakukan untuk memasukkan CV. Line ke dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC);
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.294.000,00,- ( tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;.
Putusan PN JEMBER Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Yanuarto.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Br Hakim Anggota Aryo Widiatmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1268 PK/PDT/2024
Pertama : 127/Pdt.G/2021/PN Jmr
Statistik17329