- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 28 JUNI 2022 NOMOR 687/PID SUS/2022/PN SBY SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ARIF FIRMANSYAH BIN TRIJONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP. 1.500.000.000,00 (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU KANTONG PLASTIK KLIP BERISI NARKOTIKA (SABU) DENGAN BERAT 0,83 GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA;
- 5 (LIMA) PLASTIK KLIP YANG TERDAPAT SISA NARKOTIKA (SABU) DENGAN BERAT MASING-MASING 0,41 GRAM, 0,23 GRAM, 0,38 GRAM, 0,54 GRAM DAN 0,50 GRAM BESERTA PEMBUNGKUSNYA;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA TERDAPAT SISA SABU DENGAN BERAT 5,11 GRAM BESERTA PIPETNYA;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN;
- 1 (SATU) PACK PLASTIK KLIP;
- 3 (TIGA) BUAH SKROP SEDOTAN PLASTIK WARNA HITAM;
- 15 (LIMA BELAS) LEMBAR PLASTIK KLIP;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET MOTIF BUNGA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK;
- UANG TUNAI RP.50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Juni 2022 Nomor 687/Pid Sus/2022/PN Sby sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Arif Firmansyah Bin Trijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun serta denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat 0,83 gram beserta pembungkusnya;
- 5 (lima) plastik klip yang terdapat sisa narkotika (sabu) dengan berat masing-masing 0,41 gram, 0,23 gram, 0,38 gram, 0,54 gram dan 0,50 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 5,11 gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 3 (tiga) buah skrop sedotan plastik warna hitam;
- 15 (lima belas) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet motif bunga;
- 1 (satu) buah celana pendek;
- Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT SURABAYA Nomor 718/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 718/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Houtman Lumban Tobing |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brganjar Susilo |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7353 K/Pid.Sus/2022
Banding : 718/PID.SUS/2022/PT.SBY
Statistik4614