- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugatdan Turut Tergugatsecara ?melawan hak? telah ?menguasai? objek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah milik PENGGUGAT yang terletak di RT. 021 RW.008, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 473 Surat Ukur Nomor : 1329/1993 seluas 147 M2 atas nama PETRONELA MONE LONGO dengan batas-batas obyek sengketa sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Tanah Kotip Kupang;
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Bakti Sosial;
- Timur : berbatasan dengan Tanah Kotip Kupang;
- Barat : berbatasan dengan Pekarangan Semuel Mone, GS No. 1324/1993;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugatdan Turut Tergugatatau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dengan sukarela mengosongkan tanah sengketa yang terletak di RT. 021 RW.008, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 473 Surat Ukur Nomor : 1329/1993 seluas 147 M2 atas nama Petronela Mone Longoyang dikuasai oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan aman bilamana perlu dengan bantuan Aparat Keamanan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.550.000. (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika, Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/PDT/2024
Pertama : 79/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik9829