- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING I DAN PARA PEMBANDING II TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 146/G/2021/PTUN.JKT TANGGAL 20 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TERBANDING I YAITU KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 163.K/MB.04/DJB/2021 TANGGAL 29 JANUARI 2021 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN TAHAP KEGIATAN OPERASI PRODUKSI KONTRAK KARYA PT. TAMBANG MAS SANGIHE SELAMA PEMERIKSA PERKARA A QUO SAMPAI DENGAN ADANYA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERBANDING I DAN TERBANDING II TIDAK DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING I DAN PARA PEMBANDING II UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 163.K/MB.04/DJB/2021 TANGGAL 29 JANUARI 2021 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN TAHAP KEGIATAN OPERASI PRODUKSI KONTRAK KARYA PT. TAMBANG MAS SANGIHE;
- MEWAJIBKAN TERBANDING I UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 163.K/MB.04/DJB/2021 TANGGAL 29 JANUARI 2021 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN TAHAP KEGIATAN OPERASI PRODUKSI KONTRAK KARYA PT. TAMBANG MAS SANGIHE;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan Para Pembanding II tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April 2022 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Terbanding I yaitu Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe selama pemeriksa perkara a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan eksepsi dari Terbanding I dan Terbanding II tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding I dan Para Pembanding II untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe;
- Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 140/B/2022/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brmohamad Husein Rozarius |
Panitera | Jarwo Liyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 650 K/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 15 PK/TUN/2024
Banding : 140/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik399116