- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PARA PEMBANDING II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR 120/G/2021/PTUN.BDG, TANGGAL 15 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN DENGAN:
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I DAN PARA PEMBANDING II TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING TIDAK DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Para Pembanding II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 120/G/2021/PTUN.BDG, tanggal 15 Maret 2022 yang dimohonkan banding, dan dengan:
- Menerima eksepsi Pembanding I dan Para Pembanding II tentang kompetensi absolut pengadilan;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding tidak diterima;
- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 134/B/2022/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 134/B/2022/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | Disiplin F Manao, Brbudhi Hasrul |
Panitera | Diah Puri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 186 PK/TUN/2023
Kasasi : 609 K/TUN/2022
Banding : 134/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik5919